Badan Wakaf Indonesia (BWI)
mencatat baru 62% tanah wakaf di Indonesia yang memiliki sertifikat wakaf.
Padahal, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 ribu hektar. Kurangnya
pemanfaatan tanah wakaf juga dinyatakan oleh Waqf Management & Empowerment
Division Badan Wakaf Indonesia (BWI) Robbyantono. Ia mencontohkan, ada tanah
seluas 2,4 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tanah yang nilainya
sekitar Rp 4 triliun itu hanya membukukan pendapatan sebesar Rp 4-6 miliar per
tahun dari hasil penyewaan parkir. (katadata.co.id)
“Bertambahnya
Nilai Manfaat kepada penerima wakaf segaris lurus dengan bertambahnya nilai
keberkahan kepada Wakif” ujar Ketua BWI, Prof. Dr. Muhammad Nuh dalam acara
penyerahan laporan keuangan Baitulmaal Muamalat (BMM) selaku Nazhir
tersertifikasi di Kantor BWI, TMII, Jakarta Timur, Kamis (03/10/2019).
Bagi Prof. Dr. muhammad Nuh wakaf merupakan
salah satu upaya untuk menggerakkan ekonomi ummat islam. Beliau menambahkan
bahwa wakaf produktif dapat
menjadi media terciptanya kerjasama bisnis dan melibatkan berbagai pihak baik
individu ataupun kelompok.
Lahan pemakaman di
daerah Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat semakin sedikit. Tingginya biaya juga
membuat masyarakat yang kurang mampu kesulitan
dalam mencari tempat pemakaman, khususnya di daerah kota. Dengan adanya hal tersebut para tokoh masyarakat seperti
kepala RT/RW dan para ustadz memilki ide untuk membuka lahan pemakaman baru
bagi masyarakat sekitar khususnya GG Jariah I, Gg Jariah II, Gg Jalur 3A, Gg
Bersama dan Gg Cempaka. Beberapa kendala
yang ditemui ialah sulitnya mencari lokasi yang akan dijadikan lahan pemakaman,
perizinan, keuangan dan lainnya. Berkat kerjasama masyarakat setempat akhirnya
diperoleh lahan yang diinginkan seluas ± 13.000 m2 yang terletak di Desa Kalimas
Kabupaten Kubu Raya dengan jarak tempuh selama 30 menit perjalanan dari ibukota.
Dana tersebut diperoleh dari iuran anggota perkepala rumah tangga dengan metode
pembayaran secara tunai atau diangsur. Akad serah terima dari penjual dan
pembeli tanah dilakukan dengan cara akad hibah agar memudahkan administrasi dan
meminimalisir keuangan.
Awalnya lokasi yang
nantinya akan dijadikan lahan pemakaman masih ditanami padi, dimana petani
membayar sejumlah uang sewa lahan dari hasil tanamannya. Namun setelah lahan
tersebut dibeli, petani yang mengusahakan lahan tersebut dibebaskan dari
pembayaran sewa. Namun ada persyaratan tambahan dimana petani akan diminta
untuk menjaga dan merawat kuburan yang ada di lahan tersebut. Keuntungan yang
didapat petani yaitu selain terbebas dari pembayaran sewa, hasil panen juga
tetap milik petani. Kemudian dalam satu lahan tersebut sudah dikosongkan
sebidang tanah untuk dijadikan tempat pemakaman yang dimana jikalau ada jenazah
yang ingin dimakamkan, lahan tersebut sudah siap dimakamkan. Dalam 1 bidang
tanah tersebut bisa memuat 100 jenazah. Selain sebidang tanah yang telah
dikosongkan untuk menjadi lahan pemakaman sisa dari lahan yang lain tetap
dimanfaatkan untuk lahan padi, sehingga lahan yang lain dapat diproduktifkan
dengan baik.
Kewajiban mengurusi
jenazah menjadikan berdirinya sekretariat wakaf Al-Hidayah yang lokasinya berada di kota
Pontianak. Dimana para tokoh masyarakat baik ustadz, RT, RW menjadi bagian
penting didalamnya. Sekretariat tersebut didirikan untuk mempermudah sarana dan
prasarana bagi pengurus wakaf. Modal awal pendirian diperoleh dari donatur dan
infaq dari masyarakat. Tujuan lain dari adanya sekretariat ini ialah
menciptakan rasa empati, gotong royong, serta edukasi bagi masyarakat. Dengan
diadakan pula pelatihan kepada anak-anak, remaja, hingga orang tua agar
mengetahui cara melakukan fardhu kifayah yang baik dan benar. Dengan tujuan
tersebut diharapkan semua permasalahan fardhu kifayah dapat diminimalisir sejak
awal. Pada setiap pelatihan juga akan diadakan donasi dalam bentuk wakaf uang kepada
para peserta pelatihan yang hasilnya akan diberikan kepada masyarakat yang
kurang mampu. Hasil dari donasi itu berupa modal untuk mengemban usaha lain
bagi masyarakat tersebut sehingga kebutuhan yang dibutuhkan setiap bulan dapat
terpenuhi.
Kedepannya kami
berencana membuka usaha jual beli perlengkapan fardhu kifayah seperti kain
kafan, peti/papan, batu nisan, dan lain sebagainya. Sehingga menciptakan
lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat yang tidak bekerja. Sedangkan
dilokasi pemakaman juga akan ditanami jeruk nipis khas Pontianak yang hasilnya
dapat diperjualbelikan kepada masyarakat. Bukan hanya itu, kami juga akan
menjadikan lokasi pemakaman lebih indah agar dapat digunakan sebagai tempat
pariwisata.
Harapan kami program tersebut dapat terealisasikan dengan baik dan wakaf ini menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal lainnya yaitu dapat meningkatkan hasil pertanian bagi petani sekitar tidak hanya hasil panen dari padi namun hasil panen dari tanaman lainnya. Akhirnya, program wakaf ini dapat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus dapat memberdayakan mereka sehingga lebih produktif dan berdaya.

Komentar
Posting Komentar